Sabtu, 24 April 2010

Mengubah tampikan Ubuntu anda menjadi mirip Mac OSX Leopard

Pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang cara mengubah tampikan Ubuntu anda menjadi mirip Mac OSX Leopard.


Pada kesempatan kali ini saya akan menggunakan versi terbaru dari Linux Ubuntu, yaitu Karmic Koala 9.10. Untuk versi ini Canonical, inc. (si empunya ubuntu) telah merubah konfigurasi di Distronya terutama dalam hal modifikasi yang berkenaan dengan booting. Ini dilakukan untuk tercapainya booting yang lebih cepat dan simple.
Pertama-tama dan yang paling utama adalah menyiapkan file-file yang akan kita butuhkan untuk merombak tampilan Ubuntu kesayangan kita, yaitu :

Mac4Lin v1.0 dapat di ||DOWNLOAD DI SINI||

Setelah selesai mendownload filenya, extract pada folder yang anda inginkan.
Agar mudah kita asumsikan letaknya ada di folder home anda.
$ tar -xvzf mac4lin_v1.0.tar.gz >> enter
$ cd Mac4Lin_Install_v1.0/ >> enter
$ sh Mac4Lin_Install_v1.0.sh
[sudo] password for ~user~: “Masukkan password anda”
ikuti sampai installasi selesai.
### Pilihan lain : jika anda menyukai mode GUI anda dapat mengklik file di tempat anda mendownload lalu kemudian klik kanan pada file tersebut dan pilih “Extract here”
### Kemudian anda masuk kedalam folder hasil extract tadi dan klik dua kali pada file Mac4Lin_Install_v1.0.sh. Jika muncul Message Box anda pilih yang Run in Terminal.
### Tunggu sampai installasi selesai, jika muncul pesan masukkan password root anda sebagai akses.
Setelah itu logout dari desktop anda sebentar untuk melihat hasil sementara.
Yang kedua :
Masuk kembali ke desktop anda lihatlah perubahan yang terjadi, lakukan sedikit modifikasi dengan cara berikut ini :
1). klik kanan pada panel atas | properties. Pada tab Background pilihlah Background image dan carilah file tersebut di folder “/home/user/.themes/Mac4Lin_GTK_Aqua_v1.0/GTK-2.0/Panel/panel-bg.png
(pilihan ini seharusnya otomatis terpilih, ilustrasi ini hanya sebagai alternatif saja)
2). Gantilah background anda dengan Wallpaper Macintosh dengan cara klik kanan pada desktop area yang kosong | Change Desktop Background, carilah di folder /home/user/Mac4Lin_Install_v1.0/walpapaers/Mac4Lin_Wallpaper1.jpg
3). Klik kanan pada panel bawah dan pilih “Delete this panel” klik Yes.
4). Langkah selanjutnya adalah menginstall AWN (Avant Window Navigator) sama seperti Rocket Dock miliknya Win****. Caranya adalah sebagai berikut :
a). buka terminal anda lalu ketikkan : $ sudo apt-get install avant-window-navigator-trunk, atau mau cara gampangnya aja ya…. tekan Alt+F2 | ketikkan “gksu synaptic” | masukkan password root anda
b). setelah muncul ketikkan pada kolom Search : “avant-window-navigator”
c). pilih dan centangkan “avant-window-navigator-trunk” untuk installasi
d). setelah itu klik gambar cetang V yang ada di atas untuk memulai installasi (di sini anda harus mempunyai koneksi internet atau DVD Repository). Klik “Apply” pada pojok kanan bawah dan tunggu sampai selesai.
5). Install Gnome2 Global Menu, ini adalah tambahan untuk menjadikan panel anda sebagai menu utama pada setiap window/jendela program yang terbuka. Tapi tidak semuanya bisa kebuka karena ada sebagian yang gak ke support, contoh seperti Firefox. Dengan aplikasi ini anda dapat melihat menu seperti di Mac OSX yang meletakkan menu utamanya dipanel.
Adapun langkah2nya ikuti berikut ini :
a). Tekan Alt+F2 | Setelah muncul ketikkan “gksu synaptic”
b). Setelah muncul pilih menu Setting > Repositories
c). Setelah muncul pilih tab Other Software
d). Klik “add” dan masukkan string berikut berurutan 2x pada kolom APT Line.
-. deb http://ppa.launchpad.net/globalmenu-team/ppa/ubuntu karmic main
e). Download file GPG key untuk verifikasi KLIK DISINI, setelah download cari file tersebut dan buka tab Authentication pada jendela Software Sources > Klik Import Key File > cari file yang di download tadi.
f). Close window dan klik Reload, tunggu sampai selesai
g). Cari di menu Synaptic Global Menu atau anda buka terminal dan ketikkan
$ sudo apt-get install gnome-globalmenu [enter]
Kalau anda lebih suka tampilan CLI, ikuti petunjuk berikut ini :
a). Buka terminal, ketikkan sudo gedit /etc/apt/sources.list [enter]
b). Masukkan Password root anda [enter]
c). Tambahkan pada baris akhir dari file tersebut :
-. deb http://ppa.launchpad.net/globalmenu-team/ppa/ubuntu karmic main
-. deb-src http://ppa.launchpad.net/globalmenu-team/ppa/ubuntu karmic main
d). Ketikkan >> $ sudo apt-get update [enter]
e). setelah selesai ketikkan >> $ sudo apt-get install gnome-globalmenu [enter]
f). coba Logout dulu dari user anda dan masuk kembali melalui GDM.
6). Gantilah GDM Menu Login anda. Untuk Karmic Koala memang sudah tidak bisa lagi diedit temanya, tapi kita bisa melakukan sedikit perubahan pada background dan icon.
Caranya adalah :
a). Logout dulu dari desktop anda, setelah keluar tekan Ctrl+Alt+F1 untuk masuk ke konsol terminal.
b). Ketikkan perintah berikut :
-. $ export DISPLAY=:0.0 [enter]
-. $ sudo -u gdm gnome-control-center [enter]
-. Tekan Alt+F7 untuk kembali ke desktop GDM
c). Di situ anda bisa melakukan perubahan seperti di dalam desktop. Pilih yang Appearance dan pilihlah tema, icon, cursor, dan background yang anda pengen.
d). Setelah selesai tutup dan masuk kembali ke dalam desktop anda melalui user.

7). Ganti Xsplash standar dari Karmic, dengan cara sebagai berikut ini :


-. Download dulu file pada link ||DOWNLOAD INI||

-. Setelah itu extract file tersebut dan kopikan semua file ke dalam folder >> /usr/share/image/xsplash/
-. Jangan lupa sebelumnya backup dulu data xsplash anda.

Perlindungan Hak Cipta di Dunia Cyber

Indonesia telah mengikatkan diri dalam berbagai perjanjian internasional yang berkaitan dengan hak milik intelektual. Dengan diberlakukannya Undang-undang No. 7 Tahun 1994 merupakan bukti bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) yang melekat dengannya beberapa perjanjian internasional lainnya, seperti Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 1995. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Berne Convention for the Protection of Scientific, Artistic and Literary Works tahun 1886 dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1997 dan Paris Convention For the Protection of Industrial Property 1883.


Tindak lanjut dari berbagai ratifikasi perjanjian internasional yang telah dilakukan oleh Negara Indonesia adalah merumuskannya dalam bentuk perundangan nasional, sehingga kepastian hukum dalam berbagai bidang hak milik intelektual dapat diwujudkan. Atas dasar itulah kemudian Indonesia memiliki beberapa undang-undang dalam bidang hak milik intelektual, yakni :


1. UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

2. UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten

3. UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

4. UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

5. UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

6. UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri <


7. UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain tata Letak Sirkuit Terpadu. Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi secara global membawa dampak luas di tengah-tengah kehidupan masyarakat nasional dan internasional. Kemajuan tersebut tidak hanya telah menciptakan perdagangan dengan menggunakan elektronik (electronic commerce – e-commerce), sehingga telah melenyapkan konsep jual beli secara konvensional, tetapi sekaligus juga telah menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan masyarakat terhadap ekses-ekses negative dari teknologi tersebut, seperti kejahatan terhadap credit card atau Anjung Tunai Mandiri (ATM).


Tanggal 21 April 2008 merupakan tonggak sejarah bagi perkembangan hukum di Indonesia. Pada tanggal tersebut Pemerintah Indonesia telah mengundangkan undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kehadiran UU ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia harus mengikuti arus globalisasi dalam segala bidang, termasuk dalam transaksi elektronik yang jelas berbeda dengan perbuatan hukum pada umumnya. Pemberlakuan UU ini sekaligus juga menjawab tantangan hukum di dunia maya atau hukum siber yang selama ini belum diatur secara khusus di Indonesia.


Ciri khas dari perbuatan hukum siber ini, pertama, kendatipun perbuatan hukum itu dilakukan di dunia virtual yang tidak mengenal locus delicti, tetapi perbuatan itu berakibat nyata (legal facts), sehingga perbuatan itu harus dianggap sebagai perbuatan yang nyata pula. Dengan demikian segala bukti yang terdapat dan menggunakan teknologi informasi, seperti e-mail dan lain-lain dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Kedua, UU ini juga tidak mengenal batas wilayah (borderless) dan siapa pelakunya (subyek hokum), sehingga siapapun pelakunya dan dimanapun keberadaannya tidak begitu penting asalkan perbuatannya tersebut dapat menimbulkan akibat hukum di Indonesia. Jadi, yang terpenting disini adalah bahwa perbuatan hukum itu menimbulkan kerugian terhadap kepentingan Indonesia yang meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan, serta badan hukum Indonesia.


Menurut Pasal 1 angka 2 UU Nomor 11 Tahun 2008, yang dimaksud dengan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan computer, dan/atau media elektronik lainnya. Ini berarti bahwa siapapun dan dimanapun dapat saja melakukan perbuatan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi yuridis bagi dirinya dan orang lain. Dengan demikian suatu kontrak yang dibuat oleh para pihak dengan transaksi elektronik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku adalah sah dan mengikat. Seperti dalam kontrak pada umumnya, para pihak juga dapat menentukan pilihan hokum yang diberlakukan terhadap kontrak yang dibuatnya. Bilamana para pihak tidak menentukan choice of law dalam kontraknya, maka penentuan hokum yang akan berlaku ditentukan berdasarkan asas hokum perdata, seperti renvoi dan double renvoi. Disamping itu, para pihak juga dengan bebas dapat menentukan lembaga yang akan ditunjuk untuk penyelesaian sengketa, bilamana muncul sengketa dalam transaksi elektronik tersebut.


Keterkaitan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan berbagai UU dalam hak milik intelektual sangat dekat. Sebab, semua informasi dan atau dokumen elektronik yang disusun merupakan obyek yang dilindungi berdasarkan UU Hak Cipta. Demikian juga dengan hal-hal yang berkaitan dengan rejim paten, merek, perlindungan varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu juga tunduk pada ketentuan perundangan masing-masing.

Mengubah sources.list Ubuntu 9.10

Ok langsung aja, biar kita bisa lebih cepet update ubuntu 9.10 kita harus ubah dulu sources.list kita ke source.list local disini saya mengarahkan source lokal ke kambing.ui.edu.

Yg harus kita lakukan :

  1. buka terminal

  2. ketikan $sudo gedit /etc/apt/sources.list

  3. pada baris bagian bwah copy script di bawah ini:

    deb http://kambing.ui.edu/ubuntu hardy main restricted universe multiverse
    deb http://kambing.ui.edu/ubuntu hardy-updates main restricted universe multiverse
    deb http://kambing.ui.edu/ubuntu hardy-security main restricted universe multiverse
    deb http://kambing.ui.edu/ubuntu hardy-backports main restricted universe multiverse
    deb http://kambing.ui.edu/ubuntu hardy-proposed main restricted universe multiverse

  4. Jika sudah lalu close gedit

  5. save sebelum keluar


Nah sources list sudah kita tujukan ke update lokal, sekarang kita tinggal update ubuntu kita :

  1. balik lagi kita buka terminal

  2. sebelumnya kita harus login dengan akses Super, caranya ketikan “sudo su” di terminal.

  3. Sekarang akses super kita sudah On dengan ditandai dengan # bukan lagi ~$ sebelum kita ketikan script.

  4. Lalu ketikan sudo apt-get update

  5. Biarkan ubuntu mengupdate sendiri hingga selesai.